Jumat, 29 Juni 2012


Semenanjung Korea agak “panas” Sabtu, 23 Juni 2012 lalu. Latihan gabungan militer Korea Selatan dan Amerika Serikat berlangsung di Pocheon, sekitar 32 sebelah tenggara Zona Demiliterisasi, yang memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan.
Meski Perang Korea “de facto” berakhir pada 1953, status dua Korea itu sesungguhnya masih dalam keadaan perang. Latihan pekan lalu—terbesar sejak perang Korea selesai, diramaikan oleh 2.000 tentara, jet tempur, helikopter, dan tank. Kapal induk AS George Washington juga merapat ke sana.
Sasaran latihan jelas: bendera Korea Utara, yang tercabik-cabik dan musnah dihujani peluru latihan itu. Seperti diberitakan CNN, latihan bersama itu adalah persiapan jika Korea Utara menyerang Korea Selatan. Konflik dua Korea memang rawan meletup.
Lalu, bagaimana sebetulnya situasi di Korea Utara, di tengah transisi politik setelah Kim Jong Il mangkat, serta ancaman tahunan bahaya kelaparan? VIVAnews mewawancarai Marzuki Darusman, bekas Jaksa Agung RI, yang kini ditunjuk Dewan HAM PBB sebagai pelapor khusus soal Korea Utara.
Marzuki, yang lama tak terdengar kiprahnya, bercerita banyak tentang situasi hak asasi manusia di Korea Utara. Sebagai bekas Jaksa Agung, dia juga menyinggung sejumlah kasus HAM di Indonesia, dan tudingan meningkatnya intoleransi di tanah air. Berikut petikan wawancara yang berlangsung dua pekan lalu:
Sebagai pelapor khusus, Anda sempat berkunjung ke Korea Utara?Sebenarnya, selama dalam fungsi ini saya belum berhasil  mengunjungi Korut. Sebab Korut tidak mengakui mandat ini karena dianggap sebagai bentuk tekanan dari PBB. Mandat pelapor khusus ini lahir 10 tahun lalu, dengan jabatan pertama dipegang oleh Thailand. Mandat ini juga menjadi hasil satu resolusi tentang keprihatinan Piagam HAM PBB tentang keadaan Korea yang sudah diramalkan semua pihak, termasuk Sekjen PBB dan masyarakat internasional.
Korut adalah negara satu-satunya peninggalan Stalinis yang ada di dunia. Rezim Korut adalah satu bentuk rezim yang berdasarkan kultus individu seperti Stalinis, yang kemudian dilanjutkan dengan suatu sistem represif yang hampir total sehingga hubungan ke Korut dibatasi.
Jika tak bisa ke Korut, apa yang Anda lakukan untuk mendapatkan informasi?Saya ke Korea Selatan. Korsel, Jepang, dan Thailand berdasarkan pengelompokannya adalah negara yang paling beroleh dampak dari Korut karena pelarian-pelarian di sana berhubungan dengan tiga negara ini. Jadi setiap tahun ada pelarian yang meningkat. Info tentang Korut yang kami peroleh asalnya adalah penghimpunan info dari semua lembaga PBB yang masih boleh ada di sana, dari kedubes-kedubes yang punya masalah di sana, serta LSM-LSM yang beroperasi.
Dari para pelarian juga diperoleh tentang gambaran yang tersusun di Korut. Salah satunya bahwa Korut memiliki 8 atau 10 kamp konsentrasi tahanan politik yang menampung kurang lebih 200 ribu warga yang dianggap sebagai musuh rezim. Mereka ditahan tanpa pengadilan, bahkan keluarga mereka juga bisa ikut ditahan dan dieksekusi.
Apa yang dilakukan PBB untuk menekan Korut?Tekanan ke Korut sekarang ini sudah berlangsung selama 10 tahun dan tidak ada kemajuan. Mereka mampu bertahan karena ditopang oleh Rusia dan China. Dalam keadaan sulit, Rusia sebelumnya memberi bantuan namun sekarang sudah mulai berkurang. Di sisi lain, China masih terus membantu Korut. Masalah itu sudah menjadi masalah politik, karena China tidak bisa melihat Korut tunduk karena apa yang terjadi adalah perpindahan besar-besaran dari Korut untuk pertama kalinya ke China dan Korsel, tapi terutama di China. Penduduk di sana kurang lebih sudah 24 juta, jadi mereka memikirkan kemungkinan Korut bertahan. Dengan rezim seperti itu, apa boleh buat.
Terakhir, China abstain terhadap resolusi. Resolusi mereka yang terakhir diambil Maret tahun ini, namun belum ada resolusi yang diterima secara bulat tanpa unsur politis.
Soal pelapor khusus HAM PBB, apa tugasnya?Pelapor khusus sebenarnya terbagi dua tipe, yaitu pelapor khusus secara tematik dan secara negara. Jumlah seluruhnya saat ini kurang lebih ada 35 orang. Yang tematik menangani masalah-masalah seperti pangan, kebebasan atau penyiksaan. Kalau untuk pelapor khusus negara saat ini baru ada Korut, Myanmar, Iran, dan satu negara Afrika. Suriah saat ini belum ada, namun sebentar lagi akan dibentuk, bersama Srilanka juga.
Lahirnya pelapor khusus sebenarnya berakar dari resolusi yang didukung negara-negara anggota Dewan HAM PBB, termasuk Indonesia. Nantinya mereka akan ditugaskan melakukan kunjungan ke negara-negara tertentu dan harus melapor tentang keadaan negara-negara tersebut dua kali setahun, yaitu ke New York dan Jenewa.
Anda dipilih oleh Dewan HAM PBB untuk mengisi jabatan ini?Benar. Lama jabatannya empat tahun, dan ini adalah tahun keempat saya. Jadi sebentar lagi masa tugas saya akan berakhir.
Apa usaha khusus untuk bisa menembus Korut?Kami terus mengupayakan, namun Korut cukup sopan untuk berkali-kali menjawab, 'tidak bisa'. Namun saat melapor di Dewan HAM, mereka hadir. Jadi sebenarnya mereka secara tidak langsung mengakui laporan itu harus dipersoalkan. Oleh karenanya, saya rasa mereka seharusnya membiarkan kami kesempatan masuk daripada harus dibantah.
Setelah Kim Jong Il mangkat, Korut seperti mencari jalan baru agar bisa bertahan. Ada kemungkinan perubahan di sana?Perubahan di Korut mungkin terjadi jika ada perubahan terhadap situasi kemanusiaan di sana. Namun, kurang lebih empat hingga enam juta warga Korut ada dalam batas ambang kematian akibat kelaparan massal karena semua dana digunakan untuk kepentingan militer sehingga pertanian alami kemunduran dan investasi ekonomi juga dialihkan untuk kepentingan militer.
Sebenarnya bulan Juli hingga September tahun ini rawan karena kita akan hadapi lagi kematian akibat kelaparan massal di kalangan rakyat Korut. Pendekatannya sekarang adalah mengupayakan agar Korut dinilai siap bergaul dengan kalangan internasional. Jika dipaksakan secara politik, terlalu beresiko karena taruhannya kemanusiaan dan mereka punya nuklir.
Anda juga aktif di Human Rights Resources Centre ASEAN?Human Rights Resources Centre ASEAN adalah satu badan nonpemerintah baru yang didirikan dua tahun lalu. Badan ini terpisah dari Forum ASIA, dan badan ini mengkhususkan diri pada riset HAM yang selama ini agak tertinggal di Asia Tenggara. LSM-LSM umumnya lakukan riset yang bukan riset universitas, melainkan riset yang sifatnya action research. Akibatnya, pemajuan HAM mengalami hambatan karena selama ini hanya dilakukan dengan dua cara, yaitu advokasi dan dialog, namun tidak banyak hasilnya.
Saat ini sedang dicari satu jalan lagi untuk membawa pemerintah supaya bisa tukar pikiran dengan gelombang baru lewat riset, karena riset bisa buka pikiran negara tentang alternatif dan pendalaman masing-masing negara. Cara yang dilakukan LSM lebih banyak menekan dan mempermasalahkan atau menyoroti pelanggaran. Pemajuan HAM seharusnya tidak dilakukan di segi itu saja tapi juga dari bagaimana cara negara-negara patuhi norma, karena itu yang kurang.
Harus lebih digali lagi tentang apa yang menyebabkan suatu negara tidak lagi melakukan praktek penyiksaan, karena tidak bisa hanya tekanan LSM, pasti ada faktor lain. Sorotan media saja juga tidak cukup. Jadi pasti ada aspek yang bisa ditemukan tentang kenapa suatu negara berhenti melakukan praktek penyiksaan orang, penghilangan orang, atau intimidasi yang tidak bisa dijelaskan dari segi pelanggaran. Adanya HRC ASEAN ini, untuk mengisi kevakuman itu.
Ini soal isu HAM di Indonesia. Sebagai bekas Ketua Komnas HAM, bagaimana Anda melihat tudingan internasional atas meningkatnya intoleransi di Indonesia, dan isu kelompok minoritas merasa kurang dilindungi? Saya rasa masalah yang sebenarnya kita hadapi adalah penegakan hukum. Untuk kasus Ahmadiyah dan GKI Yasmin bisa ditegakkan ke MA. Sementara masalah ketertiban kaum Syiah di Madura itu tidak ada hubungannya dengan hak asasi, melainkan sepenuhnya dengan penegakan hukum. Itu sudah menyangkut persoalan pertalian kekuasaan antara presiden dan kepolisian.
Fenomena ini tidak ada kaitannya dengan Indonesia yang semakin toleran atau tidak intoleran. Dinamika itu akan selalu ada, bahwa terjadi pasang surut dalam masyarakat. Ada kalanya manifestasi ketidaksukaan meningkat atau malah turun. Lihat saja acara-acara di televisi yang dihadiri aneka perempuan, sebagian kepalanya ditutup, sebagian lagi tidak, dan ini bukan isu etnis atau agama. Menurut saya, keunikan Indonesia mengalami tekanan sekarang. Pluralisme kita mengalami tekanan karena tidak dilindungi secara semestinya oleh hukum.
Apakah hubungan polisi dan presiden cukup berpengaruh dalam hal ini?Sebenarnya harus ditelaah bagaimana posisi politik kepolisian dalam konstelasi kenegaraan ini. Nampak nyata bahwa kepolisian sudah menjadi suatu lingkungan yang berdiri sendiri sedemikian rupa sehingga penegakan hukum beralih menjadi sebuah opsi, bukan lagi sesuatu yg imperatif. Jika polisi menjelaskan 'Kita harus menimbang perasaan pihak-pihak yang protes' dan sebagainya, itu namanya bukan penegakan hukum. Mereka memilih. Gambaran itu memperlihatkan betapa ada problem politik dalam institusi polisi dalam konstelasi kenegaraan.
Di samping ada pembentukan FPI oleh tokoh-tokoh kepolisian pada zaman Pamswakarsa, fenomena ini masih berkelanjutan. Baru akan jelas apakah kita memang mulai krisis jika setelah penegakan hukum dilaksanakan masih ada masalah-masalah intoleransi. Menurut saya, secara sentral itu berhubungan dengan kemampuan politik polisi untuk penegakan hukum tanpa pertimbangan politis.
Anda juga pernah jadi Jaksa Agung dan pernah berurusan dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Apa hambatan penyelesaiannya?Ada satu prakarsa yang di sana sini sering kita dengar bahwa Presiden akan melakukan tindakan besar untuk selesaikan masalah ini dengan tema kunci permaafan dan rekonsiliasi. Pemerintah mengatasnamakan negara lalu meminta maaf pada rakyat atas perilaku negarayang terlibat kekerasan di masa lalu.
Politik maaf semacam itu sekarang sudah mulai banyak dilakukan. Misalnya, permintaan maaf Ratu Juliana dari Belanda mengenai pengakuan kemerdekaan Indonesia. Indonesia merdeka tahun 1945, sementara mereka mengakuinya sebagai tahun 1949. Selama puluhan tahun Belanda berkeras ataas pengakuan itu sampai akhirnya keluar pengakuan berupa permintaan maaf yang dikeluarkan PM Belanda.
Ada pula pengakuan keterlibatan Inggris dalam kelaparan di Irlandia. Clinton juga minta maaf atas kelakuan AS terhadap kulit hitam. Dalam lingkup semacam itu, ada prakarsa mencoba dengan cara itu  kemudian mengakhirinya. Di Indonesia, ada resikonya jika menggunakan politik maaf. Kalau tidak ada konsensus yang mau menerima, begitu permintaan maaf diprotes, maka itu akan pudar sama sekali.
Jika sekarang Presiden minta maaf atas nama aparat dan tentara untuk kasus kekerasan tahun 1965 sampai di Timtim, apakah maaf itu akan diterima golongan militer? Sebab, mereka melakukan kekerasan dalam rangka memelihara kesatuan. Jadi sebenarnya agak rumit menggunakan politik maaf. Jika ditempuh lewat jalur pengadilan juga tidak bisa karena kasusnya sudah lama terjadi.
Ada kesepakatan untuk selesaikan masalah ini dengan memberi kompensasi untuk para survivor, atau penyintas. Masalahnya adalah bagaimana kita bisa mengidentifikasi para penyintas karena akan dibutuhkan badan untuk administrasi ganti rugi. Ini pekerjaan besar yang jika ingin, bisa dilakukan sebelum akhir rezim pada 2014. Namun perlu dibentuk badan administrasi kompensasi bagi para penyintas. Sekali lagi, ini pekerjaan kolosal. Para penyintas kekerasan tahun 65 sampai Orde Baru, semua harus dimasukkan.
Anda pernah mendokumentasikan semua itu?Waktu itu yang menjadi fokus saya adalah pelanggaran HAM di Timtim, Tanjung Priok, Talangsari, serta aneka masalah yang kmudian secara politis sulit diterima kejaksaan karena euforia refomasi reda. Kejaksaan juga sulit terima perkara-perkara ini karena perlu persetujuan DPR. Untuk pengadilan ad hoc, yang diadili secara HAM berdasar UU Komnas HAM, yang disorot adalah pelanggaran yang sifatnya massal. Belum tentu perkara-perkara ini memenuhi syarat tersebut sehingga terjadilah dilema. Oleh karena itu ada RUU Komnas HAM baru yang mulai mengatur kembali definisi pelanggaran yang bisa dituntut secara hukum.
Masalahnya adalah dilema itu. Menerima wewenang dari Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan yang selanjutkan diserahkan kejaksaan untuk diadakan penyidikan, selalu terjadi debat tentang bukti. Kadang buktinya oleh Komnas dianggap cukup, namun ternyata kejaksaan menganggapnya belum cukup. Kalaupun dianggap sudah cukup, kejaksaan masih harus menghadapi masalah politik di DPR tentang perlunya peradilan dibentuk karena sistemnya ad hoc. Dinamika politik turut mempengaruhi hal ini.
Untuk menyelidiki unsur-unsur yang dulu dari militer, ada kemungkinan diprotes anggota parlemen yang terasosiasi dengan militer sehingga cukup sulit. Namun jadikan ini semua pelajaran. Diharapkan semuanya bisa diatasi dengan RUU baru. Sekarang Komnas berhak memanggil anggota militer, namun belum tentu mereka akan memenuhi panggilan atau bahkan mengindahkan panggilan itu.
Apakah mungkin jika para penyintas mengadu ke MK karena merasa hak konstitusinya dilanggar?Yang diadukan ke MK adalah perkara UU yang jika bertentangan dengan konstusi maka bisa dibatalkan. Waktu itu ada satu kasus, yaitu wacana DPR membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ada satu segi dari wacana itu yang tidak disetujui LSM lalu diajukan ke MK sehingga pendirian komisi tersebut batal. Andaikan komisi tetap ada tanpa diajukan ke MK, apakah bisa menyelesaikan masalah?
Dengan pengakuan dibatalkan, maka tidak ada instrumen menyelesaikan persoalan HAM masa lalu, yang juga sedang dicari jalan keluarnya oleh pemerintah. Nampaknya jika dicari jalan keluarnya dengan Komisi Kebenaran sekalipun, jalannya sudah buntu.
Satu-satunya jalan yang terbuka adalah dengan menyatakan penyesalan. Namun resikonya jika tidak dikemukakan dalam suasana yang secara politik memuncak sehingga tidak ada penentangan adalah bagaimana mencari momen. Euforianya saat ini sedang menurun.

Fikir

sejenak berhenti berbicara lalu berkontemplasilah

Kamis, 15 Oktober 2009

apa artinya dunia bila kau tak senyum tanpa cintamu aku pasti mati dan aaaku sangat butuh 2x

Senin, 12 Oktober 2009

mengejar jati diri

bagaimana mengejar jati diri kita supaya kedepanya bisa berhasil, pertama kita harus berusaha se keras mungkin. kita harus berdoa dengan giat. dan mau berusaha untuk menjadi terbaik dalam hidup ini okeeeeeeeeeee boyyyyyyyy
BAB I
Pendahuluaan



I.I Latar Belakang Masalah
“ Cara pembuatan nata de coco sangatlah mudah dan sederhana, tidak perlu memakai alat canggih. Dan manfaat nata de coco dapat meneumbuhkan serat pegeta, dan nata decoco juga aman untuk di konsumsi bagi setiap penggemar sajian nata decoco.

I.2 Rumusan Masalah
“ Masalah ialah suatu hal yang harus dapat di selesaikan, masalah yang akan di jadikan poko penelitiaan harus dirumuskan dengan jelas dan oprasional sehingga akan tampak ruang lingkup penelitiaanya. Berikut ini ada beberapa hal yang menjadi masalah penelitiaan.
v Bagaimana cara pembuatan nata de coco
v Bahan apa saja yang dipakai untuk pembuatan nata decoco
v Berapa lama kurun waktu yang dipakai untuk pembuatan nata decoco
I.3 Tujuan Penelitiaan
“ Melelui penelitiaan ini, penulis mengharapkan dapat memperoleh gambaraan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Ø Untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan nata decoco
Ø Untuk menetahui bahan-bahan apa saja yang dipakai untuk pembuatan nata decoco
Ø Untuk mengetahui berapa lama kurun waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan nata decoco
I.4 Manfaat Penelitiaan
“ Manfaat penelitiaan dalam membuat karya ilmiah sangat penting karena dalam penelitiaan itu penulis dapat mendapatkan data yang akurat, berikut ini cara yang digunakan penulis dalam melakukan penelitiaan.
Penulis menayakan secara langsung bagaimana cara pembuatan nata decoco
Penulis mewawancaraai pemilik perusahan tersebut
Metode yang penulis gunakan adalah metode deskrifsi




BAB II
Landasaan Teori


2.1 Pengertian cara pembuatan nata de coco
Bahan-bahan yang diperlukan dala pembuatan nata decoco, pertama air kelapa yang sudah lama disimpan, dan setelah itu air tersebut direbus hingga mendidih setelah direbus lalu ditambahkan bumbu seperti gula pasir, cuka, temik, pormalin, portas dan lain-lain. Dan setelah diberi bumbu lalu dicetak kedalam baki yang telah disiapkan lalu ditutup dengan koran lalu disimpan kurang lebih 8 hari.

BAB III
Metode Penelitiaan

3.1 Metode Penelitiaan
Untuk memantapkan kemempuan dan sarana yang ada, kita harus dapay memilih suatu cara yang efektif sebagai upaya untuk mecapai tujuan. Cara yang kita pilih ini biasa disebut metode.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis memilih metode deskriftif kaerna metode ini cocok untuk memecahkan masalah yang penulis hadapi sekarangdan pembahasan masalah secara mendalam.
3.1.1 Tempat dan waktu penelitiaan
Tempat penelitiaan yang kami datanggi adalah di daerah kalangsari dan waktu penelitiaanya pada pukul 11.00 sampai dengan selesai.
3.1.2 Subjek penelitiaan
Kami meneliti sebuah perusahaan nata decoco berdasarkan kemempuan yang kami miliki
3.1.3 Insterumen penelitian
Alat-alat yang dapat kami teliti seperti terdapat 3 tunggu besar, baki jaliken dan 3 buah panci besar
3.1.4 Prosedur penelitian
Menayakan secara langsung cara pembuatan nata decoco kepada pemilik perusahan tersebut



BAB IV
Hasil Penelitiaan

Kami dapat mengetahui secara langsung dari si pemilik perusahaan tersebut tentang bagai mana cara pembuatan nata decoco

BAB V
Penutup
5.1 Kesimpulan
Jadi nata decoco itu aman untuk dikonsumsi bagi setiap penggemar sajian nata de coco selain itu makanan ini juga berkhasiat untuk mengenyangkan perut yang sedang keroncongan
5.2 Saran
Sebaiknya menurut kami pemilik nata decoco harualah sering-sering mengirimkan nata decoco itu karena kami sangat ingin sekaliiiiiiiiiiiiiii
KATA PENGANTAR






Bismillahirrohmaannirrohim
Puji dan Syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa berkat rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan karya tulis yang berjudul “ MENCERITAKAN PROSES DAN MODEL PEMILIHAN PADA MASA KHALAFAHUL RASYIDIN “.
Diilhami oleh kenyataan bahwa kegiatan menulis belum menjadi budaya di kalangan siswa, khususnya siswa SLTA, dan masih kurangnya pemahaman menulis terhadap makna dari hakikat menulis sebuah karangan, oleh karena itu kami terdorong untuk menyumbangkan suatu karya tulis yang diharapkan berguna bagi dunia pendidikan.
Menulis, sebagai salah satu dari empat keterampilan berbahasa yang harus dikuasai siswa, tetapi hal seperti ini seringkali dianggap sebagai kegiatan yang menjemukan. Siswa merasa bahwa menulis merupakan hal yang kurang menarik untuk dilakukan.
Tanpa bantuan dari berbagai pihak, kami belum tentu dapat menyelesaikan karya tulis ini, hal itu disebabkan oleh keterbatasan ilmu yang dimiliki oleh kami dan pengalaman kami dalam menulis karangan atau karya tulis. Maka dari itu sudah sewajarnya apabila kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Yth. Bapak Drs H. Mulyana sekalu Kepala Madrasah Aliyah YPK Cijulang yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk mengikuti pendidikan pada MA. YPK Cijulang.
2. Yth. Dra. Euis selaku Wali kelas XII IPS dan selaku Guru Bidang Studi SKI yang telah banyak memberikan petunjuk cara penyusunan karya tulis.
3. Rekan-rekan senasib dan sepenanggungan yang telah memotivasi dan memberi dorongan kepada kami supaya segera menyelesaikan karya tulis ini.
Hanya kepada Allah jualah kita berharap, semoga karya tulis ini akan memberikan manfaat yang besar dalam mengembangkan budaya menulis di kalangan Siswa Madrasah Aliyah YPK Cijulang. Amiiin.




Cijulang, Juli 2009
Penulis,







DAFTAR ISI





Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................

1
DAFTAR ISI ....................................................................................

3
BAB I PENDAHULUAN ................................................................

4
BAB II PEMBAHASAAN ...............................................................

7
BAB III PENUTUP ..........................................................................



3.1
Kesimpulan ...............................................................

9












BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Perihal mengenai kepemimpinan dalam Islam merupakan suatu wacana yang selalu menarik untuk didiskusikan. Wacana kepemimpinan dalam Islam ini sudah ada dan berkembang, tepatnya pasca Rasulullah SAW wafat. Wacana kepemimpinan ini timbul karena sudah tidak ada lagi Rasul atau nabi setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
Dalam firman Allah SWT dikatakan bahwa Al-qur’an itu sudah bersifat final dan tidak dapat diubah-ubah lagi. Sehingga Rasulullah SAW adalah pembawa risalah terakhir dan penyempurna dari risalah-risalah sebelumnya.
“ Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya.”(Q.S Al-An’am:115).
Tidaklah mungkin akan ada seorang nabi baru setelah Rasulullah SAW. Karena ketika ada seorang nabi baru setelah Rasulullah SAW maka akan ada suatu risalah baru sebagai penyempurna dari risalah sebelumnya, sehingga artinya Al-qur’an tidaklah sempurna dan Allah menjadi tidak konsisten terhadap pernyataannya yang ia sebutkan dalam ayat di atas.
Ketika Rasulullah SAW wafat, berdasarkan fakta sejarah dalam Islam, Umat Islam terpecah belah akibat perdebatan mengenai kepemimpinan dalam Islam, khususnya mengenai proses pemilihan pemimpin dalam Islam dan siapa yang berhak atas kepemimpinan Islam.
Sejarah mencatat bahwa kepemimpinan Islam setelah Rasulullah SAW wafat dipimpin oleh Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawiyah, dan Bani Abbas. Setelah dinasti Abbasyiah kepemimpinan Islam terpecah pecah ke dalam kesultan-kesultanan kecil.
Permasalahan kepemimpinan ini membuat Islam menjadi terfragmentasi dalam kelompok-kelompok, diantaranya yang terbesar adalah adanya kelompok Sunni dan Syiah. Kedua kelompok besar ini memiliki konsep dan pahaman kepemimpinan yang sangat jauh berbeda. Kedua kelompok ini memiliki dalil dan argumentasi yang sama-sama menggunakan sumber Islam yaitu Al-qur’an dan Sunnah.
Kedua kelompok ini terkadang saling berseteru antara satu sama lain, dan juga ada yang sampai mengkafirkan satu sama lain. Kondisi ini sangatlah tidak sehat bagi perkembangan kaum muslimin, harusnya mereka dapat berargumentasi secara rasional dan logis. Sehingga kaum muslim dapat melihat dan menilai apakah proposisi-proposisi yang dikeluarkan merupakan suatu kebenaran atau tidak.
Pada dasarnya sejarah tak bersih dari peristiwa kelam. Sejarah setiap bangsa, dan pada dasarnya sejarah umat manusia, merupakan himpunan peristiwa menyenangkan dan tidak menyenangkan. Pasti begitu. Allah menciptakan manusia sedemikian sehingga manusia tidak bebas dari dosa. Perbedaan yang terjadi pada sejarah berbagai bangsa, komunitas dan agama terletak pada proporsi peristiwa menyenangkan dan tidak menyenangkan, bukan pada fakta bahwa mereka, hanya memiliki peristiwa menyenangkan saja atau tidak menyenangkan saja.
Proses memahami sejarah tidak boleh berlandaskan suka atau tidak suka, dan juga harus siap menerima segala konsekuensi yang timbul setelah kita menelaah sejarah tersebut.
Dalam makalah ini kami berusaha untuk tidak berhenti pada konsep-konsep kepemimpinan tetapi juga membahas sejarah 4 khilafah setelah Rasulullah SAW wafat. Kami mencoba untuk menarik nilai-nilai apa yang bisa didapat untuk membentuk konsep-konsep kepemimpinan dalam Islam.





BAB II
PEMBAHASAAN


Umat Islam pada masa Nabi Muhamad SAW tidak pernah terjadi perselisihaan karena semua masalah dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana.
Sewaktu Nabi SAW wafat, seudah ada benih-benih perselisihan antara golongan Muhajirin dan Anshar tentang siapa yang akan menggantikan dalam urusan pemerintahaan (Khalifah). Masing-masing golongan telah mempersiapkan masing-masing calon Khalifah. Perpecahaan ini cepat dapat diatasi dan tidak menimbulkan kekacauan. Abu Bakar Sidik disetujui untuk menjadi Khalifah setelah wafatnya Nabi. Pada masa Khalifah Abu Bakar, timbul orang-orang murtad yang dapat diatasi dan sekaligus memerangi nabi palsu.
Setelah Abu Bakar meningal, diangkatlah Umar bin Khattab sebagai Khalifah. Ia adalah orang tegas, keras, dan disiplin. Ia telah dapat meletakkan pemerintahaan Isalm, mengankat Gubernur dan pegawai-pegawainya, membentuk qadi pada setiap provinsi, mendirikan baitul dan sebagaianya. Dan Para sahabat tidak boleh meninggalkan Madinah pada masa Umar.
Ia juga menaklukan Palestina dan negeri lainya yang sudah dimulai pada masa Abu Bakar, kemudian terhenti karena Abu Bakar wafat,
Kekhalifahaan Umar yang begitu streng dan disiplin lalu dipegang oleh Usman bin Affan yang lembut. Ia diangkat setelah Umar meninggal karena ditikam. Ia megangkat pejabat-pejabat dari keluarganya sendiri walaupun tidak cakap. Dimasa ini dikenal dengan pemerintahan keluarga. pada masa Khalifah Usman, banyak tanah yang dibagi-bagikan kepada para kerabat dan mereka bebas mau menetap dimana. Hal ini tidak akan terjadi pada masa Umar. Para penasehatnya yang licik dan banyak menghasut kepentinganya diri sendiri.
Dan diangkatnya Ali sebagai Khalifah bukan hasil keputusan musyawarah umat Islam, akan tetapi ia di angkat oleh para pemberontak. Ali bin Abi Thalib orang yang keras dan disiplin, hampir seperti Umar bin Khattab. Begitu jadi khalifah para gubernur yang diangkat oleh Usman diganti dan tanah-tanah yang dibagikan diambil kembali.
Dan masyarakat pada waktu itu terbagi menjadi 3 bagian yaitu yang pertama mendukung Ali, kedua yang melawan Ali dengan dalih menuntut balas atas kematian Usman yaitu Muawiyah. Golongan ke tiga yaitu mereka yang tidak setuju dengan Ali menduduki kursi Khalifah, sudah timbul perpecahan satu kelompok dengan kelompok yang lain dan mereka saing bunuh membunuh seperti “perang buta” dan “perang Sifiin”. Dan Ali meninggal dunia karena ditikam ketika hendak shalat subuh di Kuffah dan diganti oleh putranya Hasan yang berdamai demi kebutuhan umat.






BAB III
KESIMPULAN


3.1 Kesimpulan
Setelah menganalisis data-data yang ada, kami dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1) Setelah Nabi Muhamad SAW wafat kepeminpinanya dalam meminpin umat Islam di gantikan oleh beberapa para sahabatnya.
2) Yang pertama peminpin yang menjabat di kursi sebagai kekhalifahaan adalah Abu Bakar Sidik, kemudian dilanjutkan oleh Umar bin Khatab, Usman, dan yang terakhir dijabat oleh Ali bin Abi Thalib.
3) Dari masing-masing khalifah sistem kepeminpinan yang di terapkanya berbeda namun sistem kepemerintahan yang begitu tegas dan disiplin ialah pada masa khalifah Umar dan Ali
4) Setelah meninggalnya Rasullulah dan digantikan oleh Kekalifahan uamt Islam menjadi terpecah belah, karena dari masing-masing khalifah tidak ada dapat memecahkan masalah dengan adil dan bijaksana seperti pada masa Rasullulah.

melompat demi hidup yg berarti

yg kita butuhkan adalah lompatan besar bukan langkah pelan-pelan bertongkatkan berjuta kehaatiran
bila kita sadar bahwa sebagai bangsa, kemajuan kita sudah tertinggal jauh dibandingkan bangsa-bangsa lain bahkan jika dibandingkan dengan negara baru semacam vietnampun maka kita harus bergegas melakukan perbaikan. perbaikan itu tdk cukup hanya dilakukan dengan melakukan langkah, kita justru harus melompat.
jadi, kita telah sama-sama menyadari betapa visi kultural kita sudah sedemikian lembeknya, maka kita harus melencut diri.